Kode Etik Pengawas Sekolah

PEMBUKAAN
Atas rahmat Allah SWT Pengawas Sekolah/Madrasah menyadari bahwa jabatan Pengawas Sekolah/Madrasah/Madrasah adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Pengawas Sekolah/Madrasah mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.
Pengawas Sekolah/Madrasah selalu tampil secara profesional dengan Tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
Pengawas Sekolah/Madrasah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala Sekolah/Madrasah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Selain prinsip-prinsip tersebut, pengawas Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugas-tugas profesional selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat pengawas dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan diperlukan kode etik. Kode etik dimaksudkan untuk mengikat perilaku pengawas dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat Pengawas dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi profesi Pengawas membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pengawas dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan Pengawas Sekolah/Madrasah yang bangga sebagai mengemban tugas pengawas sekolah sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanaan tugas dan layanan profesional Pengawas Sekolah/Madrasah dalam hubungannya dengan guru, kepala Sekolah/Madrasah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah
Bagian Dua
Sumpah/Janji Pengawas Sekolah/Madrasah
Pasal 3
(1) Setiap Pengawas Sekolah/Madrasah mengucapkan sumpah/janji sebagai wujud pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah sebagai pedoman bersikap dan berperilaku baik .
(2) Sumpah/janji Pengawas Sekolah/Madrasah diucapkan di hadapan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji Pengawas Sekolah/Madrasah dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah .
(2) Pengambilan sumpah/janji Pengawas Sekolah/Madrasah dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Pengawas Sekolah/Madrasah bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Pasal 6
(1) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan guru dan kepala Sekolah/Madrasah
a. Pengawas Sekolah/Madrasah berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas kepengawasan
b. menyusun program pengawasan;
c. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala Sekolah/Madrasah;
d. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
e. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala Sekolah/Madrasah;
f. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada Sekolah/Madrasah/Madrasah binaan;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala Sekolah/Madrasah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala Sekolah/Madrasah;
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala Sekolah/Madrasah dalam menyusun program Sekolah/Madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan Sekolah/Madrasah, dan sistem informasi dan manajemen;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala Sekolah/Madrasah; dan
k. membimbing pengawas Sekolah/Madrasah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
(2) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Masyarakat :
a. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
(3) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Sekolah/Madrasah
a. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah/Madrasah
b. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di Sekolah/Madrasah
c. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di Sekolah/Madrasah

0 komentar:

Posting Komentar